"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria makar dan penyalahgunaan kekuasaan di bawah hukum," ujarnya.
Presiden Yoon menjadi sorotan usai menetapkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Namun upayanya itu langsung ditolak Majelis Nasional.
Majelis Nasional memutuskan membatalkan status darurat militer. Akhirnya Yoon mencabut penetapan status darurat militer setelah 6 jam.