sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Direktur Timah (TINS) Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi

News editor Irfan Ma'ruf
04/04/2024 02:11 WIB
Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Dua Direktur Timah (TINS) Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi (FOTO:MNC Media)
Dua Direktur Timah (TINS) Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi (FOTO:MNC Media)

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement