IDXChannel - Dua oknum pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam ditangkap kepolisian terkait dugaan penggelapan uang milik puluhan nasabah. Total kerugian mencapai Rp5,2 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2023.
Kedua oknum tersebut yakni AW sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam dan VM (34) selaku Customer Service Bank BRI unit Tanjung Sakti cabang Pagar Alam.
Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti cabang Pagar Alam.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menjelaskan, kedua tersangka bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan. Mereka langsung melayani nasabah dengan baik.
"Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah. Setelah nasabah menyetorkan uang, buku tabungan dan kartu ATM tidak diberikan kembali dengan alasan akan ada program undian dari BRI," kata Putu, Jumat (23/2/2023).
Modus yang kedua, kata Putu, tersangka VM berdiri di depan pintu masuk Bank BRI mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetorkan uang nasabah.
"Namun faktanya uang yang diserahkan nasabah kepada tersangka tidak disetorkan, agar nasabah percaya tersangka menulis bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah bukti setor manual itu yang diserahkan tersangka ke nasabah dengan alasan terjadi error," jelasnya.
Untuk mengambil uang nasabah, kedua tersangka menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di dalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
"Dari aksi kedua tersangka, para nasabah mengalami kerugian mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta. Ada sebanyak 70 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Dari uang hasil penggelapan tersebut, kata Putu, para tersangka menggunakannya untuk membeli satu unit rumah di Jalan Simpang Karet, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Satu unit Ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti, Kota Pagar Alam.
Kemudian, satu bidang tanah di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, dan satu bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah kota Pagar Alam serta usaha kandang ayam broiler kapasitas 5.000 ekor di Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
"Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar," jelasnya.
(FRI)