IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan, Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Adapun hal-hal meringankan vonis, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.