sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Breaking News, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

News editor Achmad Al Fiqri
24/01/2023 16:21 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan, Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Adapun hal-hal meringankan vonis, Ahyudin dinilai kooperatif terhadal jalannya sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement