sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Breaking News, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

News editor Achmad Al Fiqri
24/01/2023 16:21 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin diyakini melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahyudin diyakini melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement