sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Breaking News, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

News editor Achmad Al Fiqri
24/01/2023 16:21 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan pidana penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing. (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ahyudin diyakini telah menggunakan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 tidak sesuai peruntukannya. Dana BCIF tersebut, diyakini telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement