IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud belum melunasi utang pembayaran uang pengganti Rp4,1 miliar dari total Rp5,7 miliar yang harus dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
"Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan masih tersisa Rp4,1 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022
Sekadar informasi, Abdul Gafur Mas'ud telah divonis bersalah atas perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur telah melunasi pembayaran dendanya.
Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.