Selain dari Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga menerima cicilan pembayaran uang pengganti dari dua terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU lainnya. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, yang baru membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta.
Kemudian, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro yang baru membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta. Selain itu, KPK juga telah mengantongi uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti dari perkara ini senilai Rp60 juta.
Sehingga, KPK total telah mengantongi uang pengganti dari para terpidana maupun hasil rampasan terkait perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU sebesar Rp2,2 miliar. KPK telah menyetorkan uang pengganti serta hasil rampasan tersebut ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," beber Ali.
Ali mengatakan bahwa KPK akan tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery. (RRD)