sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Lukisan Keluarga yang Disita Penyidik Dikembalikan

News editor Puteranegara
18/08/2026 14:00 WIB
Terkait dengan barang bukti dalam perkara ini pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Lukisan Keluarga yang Disita Penyidik Dikembalikan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Lukisan Keluarga yang Disita Penyidik Dikembalikan

Sehingga, kata Febri, kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.

"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," kata Febri. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement