IDXChannel—Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari di ruang sidang 02 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Sebagai pengingat, Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang bermula dari pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota. Jika sesuai aturan, kuota tambahan ini mestinya dibagi dengan rasio 92:8.
Sebanyak 92 persen mestinya diberikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun puluhan ribu kuota tambahan itu justru dibagi sama rata menjadi 50:50, dan pembagian ini disahkan oleh Yaqut lewat surat keputusan menteri agama.
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak hukum eks menteri Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang. KPK juga memandang hal tersebut sebagai proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebelum mengumumkan dua orang tersangka pada Januari 202, KPK terlebih dulu menerbitkan sprindik umum.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ucapnya.
Budi juga mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini penyidikan masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
(Nadya Kurnia)