IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kedua lembaga.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan, kolaborasi ini merupakan langkah startegis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih Amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia," ujarnya Kamis (26/12/2024).