Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menegaskan komitmen JAMDATUN untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan JAMDATUN, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.
Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama:
• Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN): JAMDATUN akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
• Pertimbangan Hukum: JAMDATUN akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Dukungan ini bertujuan untuk membantu BPKH dalam pengambilan keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Tindakan Hukum Lain: JAMDATUN juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.