IDXChannel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut penindakan tilang menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan kepada pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Kebijakan tilang elektronik ini akan dilakukan di seluruh ruas jalan tol.
"Kami tidak menghentikan, tidak (minta) memutar balik, tapi kami awasi dengan ETLE, ETLE yang akan menindak. Surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur selesai tanggal 16 April, akan dikonfirmasi alamat sesuai STNK," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, usai Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2024 di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) sore.
Pemberlakuan ganjil genap sudah dijadwalkan dan pelaksanaannya mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Artinya sebelum dan sesudah Lebaran alias arus mudik dan balik.
Lokasinya di KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Ruas Jalan Tol Semarang – Batang.