sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran Berlaku, Pelanggar Ditilang Pakai ETLE

News editor Eka Setiawan/Kontri
01/04/2024 01:46 WIB
Pemberlakuan ganjil genap sudah dijadwalkan dan pelaksanaannya mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.
Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran Berlaku, Pelanggar Ditilang Pakai ETLE (foto: MNC media)
Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran Berlaku, Pelanggar Ditilang Pakai ETLE (foto: MNC media)

Jadwalnya terinci saat arus mudik adalah Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, Senin 8 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan Selasa 9 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Ini berlaku di KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Saat arus balik yakni KM 414 Jalan Tol Semarang – Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Rinciannya Jumat 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, Sabtu 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib dan Minggu 14 April 2024 mulai pukul 14.00 WIB hingga Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Irjen Aan menambahkan, penerapan ganjil genap ini merupakan salah satu pembatasan terkait mobilisasi kendaraan pribadi. Simulasi telah dilakukan, terutama di Tol Cikatama dan Cipali.  

"Ketika tidak diberlakukan ganjil genap, hanya pembatasan kendaraan tertentu dan sumbu tiga atau lebih, masih sangat tinggi (volume arus lantas). Maka kami terapkan untuk ganjil genap," ujar Aan.

Sementara, Rakor Angkutan Lebaran 2024 di Mapolda Jateng itu dihadiri juga oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Sekda Provinsi Jateng Sumarno, Kasdam Diponegoro Brigjen TNI Budi Irawan dan sejumlah pejabat lain. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement