Dalam unjuk rasa tersebut, massa membakar ban di depan kantor BPOM. Unjuk rasa ini juga sempat berlangsung
Masa mencoba memasuki kantor BPOM namun dijaga oleh petugas keamanan dan polisi.
Dorong-dorongan antara petugas dan massa pun tak terhidarkan.
Mereka juga sempat memanjat pagar dan menaiki pos keamanan lalu melakukan orasi.
Namun demikian, massa tak berhasil mendobrak masuk ke dalam kantor BPOM.
Berikut tuntutan massa :
1. Selaku badan pengawas obat dan pemberi izin, BPOM harus bertanggung jawab terhadap kasus obat sirop yang menimpa para anak balita.
2. BPOM tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 yaitu pelaksanaan pengawas sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.