sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geger Kasus Gagal Ginjal, Kantor BPOM Digeruduk Massa

News editor Irfan Maulana/MPI
26/10/2022 16:20 WIB
Kantor BPOM digerudik massa akibat maraknya kasus gagal ginjal yang diderita 220 balita.
Geger Kasus Gagal Ginjal, Kantor BPOM Digeruduk Massa (FOTO: MNC Media)
Geger Kasus Gagal Ginjal, Kantor BPOM Digeruduk Massa (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini di demo akibat maraknya kasus gagal ginjal yang diderita 220 balita. Massa menilai, lembaga tersebut harus bertanggung jawab karena dianggap tidak menjalankan tugasnya mengawasi peredaran obat sirop.

Massa yang mendemo kantor di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat menamai dirinya Barisan Rakyat Indonesia. Mereka melakukan unjuk rasa yang dilatarbelakangi tentang fenomena gagal ginjal yang diderita oleh ratusan anak balita.

Dimana, saat ini sudah ada 220 anak meninggal karena gagal ginjal. Diduga, gagal ginjal itu dipicu oleh obat Syrup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Peserta unjuk rasa menilai BPOM adalah Lembaga yang bertanggung jawab atas fenomena tersebut.

Pantauan MNC Portal Indonesia, mereka yang berjumlah belasan orang itu datang dengan satu mobil komando dan spanduk bertuliskan tuntutan.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa membakar ban di depan kantor BPOM. Unjuk rasa ini juga sempat berlangsung 

Masa mencoba memasuki kantor BPOM namun dijaga oleh petugas keamanan dan polisi.

Dorong-dorongan antara petugas dan massa pun tak terhidarkan.

Mereka juga sempat memanjat pagar dan menaiki pos keamanan lalu melakukan orasi.

Namun demikian, massa tak berhasil mendobrak masuk ke dalam kantor BPOM.

Berikut tuntutan massa : 

1. Selaku badan pengawas obat dan pemberi izin, BPOM harus bertanggung jawab terhadap kasus obat sirop yang menimpa para anak balita.

2. BPOM tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 yaitu pelaksanaan pengawas sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.

3. Mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirop yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.

4. Copot kepala BPOM karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar. 

(RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement