Pengacara Nadiem juga sempat bertanya ke Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut tentang ada tidaknya aliran uang Rp 809 miliar ke Nadiem.
Adesty lalu menjawab, ada transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek sebagai pembayaran pengambil bagian saham pada 13 Oktober 2021. Namun, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran hutang, dia menyatakan tidak ada pembayaran ke Nadiem.
"Baik, kita tanyakan ke Ibu Adesty. Apakah ada aliran dana Rp809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya Dodi.
"Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran hutang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," kata Adesty.
"Nggak ada ya?" tanya Dodi.
"Nggak ada," jawab Adesty.
"Dari GOTO nggak ada?" tanya Dodi.
"Nggak ada," jawab Adesty.
(Nur Ichsan Yuniarto)