IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka hingga pukul 23.59 waktu setempat, Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Dia mengatakan, jika menang batas waktu yang ditentukan sudah melawati batas, namun masyarakat yang datang telah masuk dalam antrean, KPU tetap melayani pengurusan pindah tempat memilih.
Hanya saja, kata Betty, pihaknya belum bisa menentukan apakah akan memperpanjang hari agar masyarakat tetap bisa mengajukan pindah memilih atau TPS.