"Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan sepanjang sudah masuk antrean kita layani," sambungnya.
Dia menjelaskan, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, tentunya tidak dapat pindah memilih. Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi kalau di Undang-undang kalau belum terdaftar dalam DPT, ya pemilih akan dilayani sebagai pemilih DPK, Daftar Pemilih Khusus," katanya.
"Nanti di hari H pemungutan suara datang, sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Beberapa jam terakhir satu jam terakhir membawa KTP elektroniknya," sambungnya.