IDXChannel - Tersangka kasus dugaan korupsi Timah Helena Lim akan menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (21/8/2024).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Crazy Rich Pantau Indah Kapuk (PIK) tersebut bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilangsungkan di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
"Agenda sidang pertama. Jam 10.00 WIB," dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakpus, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Helena Lim. Kejagung juga mengaminkan jika sidang perdana Helena Lim digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Harli mengatakan, Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," kata dia.
Sekadar informasi, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)