sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hotel Sultan Dieksekusi, Tamu yang Sudah Booking Kamar Tak Akan Dapat Ganti Rugi

News editor Achmad Al Fiqri
18/06/2026 18:20 WIB
Konsumen yang telah terlanjur memesan kamar di Hotel Sultan pasca eksekusi untuk datang ke posko crisis center PPK GBK.
Hotel Sultan Dieksekusi, Tamu yang Sudah Booking Kamar Tak Akan Dapat Ganti Rugi
Hotel Sultan Dieksekusi, Tamu yang Sudah Booking Kamar Tak Akan Dapat Ganti Rugi

IDXChannel - Tamu Hotel Sultan tidak akan mendapatkan ganti rugi hingga kompensasi usai hotel tersebut resmi dieksekusi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo.

"Tidak ada ganti rugi, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," kata Rakhmadi usai melakukan eksekusi di depan loby Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Rakhmadi pun mempersilakan bagi calon konsumen yang telah terlanjur memesan kamar di Hotel Sultan pasca eksekusi untuk datang ke posko crisis center PPK GBK. Hal itu ditujukan untuk mendapat arahan dari para petugas.

"Oke baik, kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok (pesan kamar), silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," kata Rakhmadi.

Rakhmadi menegaskan, pihaknya bersama Kemensetneg berkomitmen untuk melayani lebih baik lagi ke depannya. 

"Tapi jangan khawatir, tentu arahan yang paling utama ialah sekarang kita kuasai dengan baik dulu, nanti ke depan begitu kita bisa open, kita bisa layani kita akan segera umumkan," terang Rakhmadi.

Sementara itu, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah menjelaskan, kontrak pemesanan kamar di Hotel Sultan dilakukan antara calon konsumen dengan PT Indobuildco. Untuk itu, dia menegaskan, PPK GBK tak pernah terlibat kontrak pemesanan dengan calon konsumen.

"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPKGBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak," kata Chandra.

Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan ini telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPKGBK sejak dua minggu lalu.

"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, itikadnya adalah itikad... silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement