Berdasarkan temuan Kejagung perihal adanya unsur pengaturan tender yang pada akhirnya diikuti dengan mark up anggaran proyek. Sehingga ICW mendorong Kejagung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Terlebih lagi, kasus dugaan korupsi ini terkait proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp10 triliun pada fase pertama pembangunan BTS. Selain itu, proyek tersebut ditujukan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL. Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
(FRI)