sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Besaran Kenaikan UMP DKI 2024 Jika Menggunakan PP Nomor 51 dan Alpha 0,30

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/11/2023 14:47 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 yang akan diumumkan Selasa (21/11/2023).
Ini Besaran Kenaikan UMP DKI 2024 Jika Menggunakan PP Nomor 51 dan Alpha 0,30. Foto: MPI
Ini Besaran Kenaikan UMP DKI 2024 Jika Menggunakan PP Nomor 51 dan Alpha 0,30. Foto: MPI

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 yang akan diumumkan Selasa (21/11/2023). UMP DKI akan mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11).

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru Budi Hartono saat di door stop awak media.

Unsur pemerintah dalam sidang dewan pengupahan akhir pekan lalu menggunakan perhitungan alpha 0,30 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.

Maka jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp4.901.798. Ini artinya, UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik sebesar Rp165.583.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement