Adapun dalam sidang dewan pengupahan pada Jumat (17/11/2023) sore, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta UMP naik menadi Rp5.043.068. Sementara rekomendasi dari unsur buruh menjadi Rp5.637.068, sedangkan dari unsur pemerintah menjadi Rp5.067.381.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum pada 2024.
Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.
Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(RNA)