IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 yang akan diumumkan Selasa (21/11/2023). UMP DKI akan mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Heru kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta Lantai 3, Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin (20/11).
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru Budi Hartono saat di door stop awak media.
Unsur pemerintah dalam sidang dewan pengupahan akhir pekan lalu menggunakan perhitungan alpha 0,30 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.
Maka jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp4.901.798. Ini artinya, UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik sebesar Rp165.583.
Adapun dalam sidang dewan pengupahan pada Jumat (17/11/2023) sore, rekomendasi dari unsur pengusaha meminta UMP naik menadi Rp5.043.068. Sementara rekomendasi dari unsur buruh menjadi Rp5.637.068, sedangkan dari unsur pemerintah menjadi Rp5.067.381.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum pada 2024.
Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.
Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(RNA)