Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun dan akan berakhir tahun ini.
Sebelumnya, Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis 25 Mei 2023.
Atas putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).