Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P dan 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, dengan dikeluarkannya dua aturan tersebut, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
(YNA)