IDXChannel - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan.
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Namun, Ari tidak membeberkan secara rinci siapa saja calon-calon yang akan menjadi pansel pimpinan KPK tersebut.
Perlu diketahui, pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir 2024. Seharusnya, pimpinan KPK hanya menjabat selama empat tahun dan berakhir pada 2023.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk memperpanjang masa jabatan hingga lima tahun dan akan berakhir tahun ini.
Sebelumnya, Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis 25 Mei 2023.
Atas putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menerbitkan aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P dan 113/P tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas. Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, dengan dikeluarkannya dua aturan tersebut, maka masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
(YNA)