sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IUP Tambang Raja Ampat Dicabut Prabowo, DPR Minta Pemerintah Tak Ugal-ugalan Terbitkan Izin

News editor Ahmad Al Fiqri
11/06/2025 01:06 WIB
Kasus Raja Ampat bisa jadi pembelajaran bagi Pemerintah agar tak ugal menerbitkan izin.
IUP Tambang Raja Ampat Dicabut Prabowo, DPR Minta Pemerintah Tak Ugal-ugalan Terbitkan Izin (FOTO:iNews Media Group)
IUP Tambang Raja Ampat Dicabut Prabowo, DPR Minta Pemerintah Tak Ugal-ugalan Terbitkan Izin (FOTO:iNews Media Group)

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujar Mufti.

“Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” tuturnya.

Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement