sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iuran Tak Berubah Meski Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS

News editor Muhammad Sukardi
15/05/2024 15:45 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menerangkan, iuran tidak berubah sekalipun sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS.
Iuran Tak Berubah Meski Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS. (Foto Tangkapan Layar YouTube Kemenkes)
Iuran Tak Berubah Meski Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS. (Foto Tangkapan Layar YouTube Kemenkes)

Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 per 15 Mei 2024:

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
2. Kelas II Rp100.000 per bulan
3. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

Untuk kapasitas ruang inap, jika mengacu pada KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama juga. Artinya, baik itu yang dulunya kelas 1, 2, 3 semua dibatasi jumlah tempat tidurnya maksimal empat.

"Kenapa maksimal empat? Itu demi menjamin mutu pelayanan hingga keselamatan dari peserta BPJS Kesehatan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement