Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 per 15 Mei 2024:
1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
2. Kelas II Rp100.000 per bulan
3. Kelas I Rp150.000 per bulan
Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.
Untuk kapasitas ruang inap, jika mengacu pada KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama juga. Artinya, baik itu yang dulunya kelas 1, 2, 3 semua dibatasi jumlah tempat tidurnya maksimal empat.
"Kenapa maksimal empat? Itu demi menjamin mutu pelayanan hingga keselamatan dari peserta BPJS Kesehatan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
(YNA)