Apakah ke depannya pun tetap tidak ada perubahan?
Rizky mengatakan, perihal itu, pihaknya harus melihat dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pun Kementerian Keuangan.
"Hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran," jelasnya.
"Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama," tambahnya.