IDXChannel - Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Kebijakan baru ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah artinya iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan atau tidak?
BPJS Kesehatan pun menanggapi hal ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menerangkan, iuran tidak berubah sekalipun sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS.
"Soal iuran, kami pastikan masih sama, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis iuran mengacu pada aturan yang lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," terang Rizky dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (15/5/2024).