Sementara pada bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen persatuan biaya.
"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen," katanya.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada menteri BPN dan Menteri Keuangan," kata ST Burhanuddin.
(Nur Ichsan Yuniarto)