IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mulanya, dia mengungkap pagu anggaran 2026 yang telah diterima.
"Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen Rp11,42 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menambahkan, dampak dari keterbatasan anggaran ini dinilai sangat mengkhawatirkan.
Dari estimasi yang dilakukan Kejagung, menunjukkan bahwa kemampuan penanganan perkara secara nasional akan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.
Dia merincikan dampak penurunan itu di antaranya; bidang intelijen hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti Jaksa masuk sekolah, bidang tindak pidana umum anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen.
Sementara pada bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen persatuan biaya.
"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen," katanya.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada menteri BPN dan Menteri Keuangan," kata ST Burhanuddin.
(Nur Ichsan Yuniarto)