IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) melelang mobil Jeep Wrangler milik mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman sebelumnya divonis terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Nganjuk.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Dia melanjutkan, lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
"Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," kata dia.