"Karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini menjerat korban berskala nasional. Diketahui, korban travel umrah ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Makassar hingga Papua.
Calon jamaah umrah yang menggunakan jasa travel ini pertama kali melaporkan sang pemilik travel pada 28 Mei 2026. Dari situ, diketahui terdapat banyak jamaah yang gagal berangkat dengan kerugian hingga ratusan juta per keluarga.
Lebih lanjut, Kombes Iman juga menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sementara ini, tercatat ada 1.479 jamaah yang dijadwalkan berangkat tetapi tidak berangkat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.021 di antaranya mengajukan refund.
Dari jumlah yang mengajukan refund, ada 807 jamaah yang belum menerima sama sekali, 178 jamaah menerima refund sebagian, dan hanya 36 jamaah yang sudah menerima refund penuh. Selain itu, terdapat 458 jamaah yang memilih reschedule keberangkatan.