IDXChannel—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi total kerugian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Hanania Travel mencapai Rp95,22 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa nilai tersebut didapat dari kalkulasi penyidikan terhadap operasional perusahaan.
Sementara itu, kerugian nyata yang sudah teridentifikasi dari jemaah yang hingga kini belum menerima pengembalian dana (refund) tercatat sebesar Rp27,52 miliar.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian saat ini sekitar Rp95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar rupiah," kata Iman saat rapat bersama Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia menyebutkan bahwa angka ini masih berpotensi terus membengkak. Hal ini seiring dengan terus bertambahnya laporan yang masuk melalui posko pengaduan yang dibuka kepolisian.
"Karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini menjerat korban berskala nasional. Diketahui, korban travel umrah ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Makassar hingga Papua.
Calon jamaah umrah yang menggunakan jasa travel ini pertama kali melaporkan sang pemilik travel pada 28 Mei 2026. Dari situ, diketahui terdapat banyak jamaah yang gagal berangkat dengan kerugian hingga ratusan juta per keluarga.
Lebih lanjut, Kombes Iman juga menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sementara ini, tercatat ada 1.479 jamaah yang dijadwalkan berangkat tetapi tidak berangkat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.021 di antaranya mengajukan refund.
Dari jumlah yang mengajukan refund, ada 807 jamaah yang belum menerima sama sekali, 178 jamaah menerima refund sebagian, dan hanya 36 jamaah yang sudah menerima refund penuh. Selain itu, terdapat 458 jamaah yang memilih reschedule keberangkatan.
Kasus Hananiah Travel ini juga melibatkan para influencer yang dibayar untuk mempromosikan perjalanan umrah. Dari penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa sebagian uang jamaah digunakan untuk hal di luar umrah, termasuk untuk membayar influencer.
Beberapa influencer yang ikut diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian dalam kasus ini adalah Keanu, Awkarin atau Karin Novilda, Dara Arafah, Sara Gibson, dan Audrey Jesselyn.
(Nadya Kurnia)