sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jutaan Situs Pemerintah Tak Dikelola, Langsung Disusupi Iklan Judi Online

News editor Wahyu Sibarani
23/08/2023 10:12 WIB
Pemerintah terus menerus memblokir iklan dan situs judi online. Namun, banyak situs pemerintah yang justru disusupi iklan judi online.
Jutaan Situs Pemerintah Tak Dikelola, Langsung Disusupi Iklan Judi Online. (Foto: MNC Media)
Jutaan Situs Pemerintah Tak Dikelola, Langsung Disusupi Iklan Judi Online. (Foto: MNC Media)

Kalau pun ada situs yang tidak menampilkan iklan judi online, situs itu justru statusnya "404 Not Found". Bisa jadi situs itu sudah distop karena memang url yang dipakai sudah tidak berlaku lagi.

Ismail Fahmi menyarankan beberapa langkah yang perlu dilakukan agar kondisi itu tidak terjadi lagi. Pertama melakukan pemantauan dan pemblokiran situs judi yang muncul di domain pemerintah melalui kerja sama antara penyedia layanan internet dan teknologi.

Selain itu perlu juga dilakukan penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan konten judi ilegal. Dia juga berharap adanya peningkatan kesadaran akan judi online. Di antaranya mengedukasi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara tentang risiko dan dampak buruk judi online. Serta pentingnya menghindari akses ke situs-situs semacam itu.

"Mengatasi masalah judi online membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan kerja sama antara pemerintah, industri teknologi, masyarakat, dan lembaga internasional," harapnya.

Sebelumnya pada 20 Juli 2023 lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa sampai saat ini Kominfo telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online. Ini mencakup konten yang ada di website maupun di media sosial.

Menkominfo Budi menegaskan, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Dia menyatakan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online lainnya.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemblokiran akses terhadap konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Untuk konten pada platform media sosial, Menkominfo Budi menyebut bahwa pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penemuan dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement