"Apabila pembayaran luran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar luran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut diatur dalam Pasal 11 Nomor 3.
Sektor-Sektor yang Mendapatkan Diskon
Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan bahwa tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.
Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.
Industri Alas Kaki: Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.
Industri Makanan dan Minuman: Pabrik yang memproduksi makanan olahan, minuman, atau produk sejenis, yang sering kali membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, juga mendapatkan diskon ini.
Industri Furnitur: Pembuatan berbagai jenis furnitur, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, merupakan sektor padat karya yang memenuhi syarat.
Industri Mainan: Pabrik mainan yang memproduksi barang-barang untuk anak-anak juga termasuk dalam daftar sektor yang mendapatkan diskon.
Sementara, keringanan luran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 0,24 persen (nol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120 persen (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 0,54 persen (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270 persen (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89 persen (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445 persen (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27 persen (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635 persen (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74 persen (satu koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870 persen (nol koma delapan tujuh nol persen) dari Upah sebulan.
(Dhera Arizona)