Berdasarkan data Pilkada serentak 2020, sejumlah 2.034 ASN dilaporkan terkait pelanggaran netralitas. Sekitar 1.597 ASN telah terbukti melanggar, sedangkan 1.450 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
"Dari perbandingan tersebut tampaknya ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara Pemilu," kata Tasdik.
Tasdik berharap adanya dukungan dari organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara serentak secara sistematis, masif dan terstruktur ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," kata Tasdik.
(YNA)