IDXChannel - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Sekira 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
"Sejumlah 183 ASN atau 45,4% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53% di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK," kata Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam paparannya secara daring di YouTube KASN, Selasa (6/2/2024).
Namun, Tasdik mengatakan, adanya anomali data. Sebab, laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan 2020.
Tasdik memproyeksi adanya lonjakan tajam pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024, karena fenomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif.