"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," sambungnya.
Sumedana mengatakan, ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.
"Sudah di sidik, oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.
Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.
(NDA)