Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, bahwa telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang melakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan termasuk tindak pidana.
Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas dimana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
(DES)