Dia menambahkan, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap keduanya. Adapun keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
“Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabangan KPK,” kata dia.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Nur Ichsan Yuniarto)