sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai Setelah Pelanggar Bayar Denda Rp2 Miliar

News editor Dinar Fitra Maghiszha
01/03/2025 16:40 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai. (Foto: Dok. KKP)

Ipung mengatakan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas kemarin.

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. 

Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement