Ipung mengatakan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas kemarin.
“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(Rahmat Fiansyah)