"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," kata dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Adapun dua tempat yang digeledah yakni kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip pada Senin kemarin.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang yang diduga sebagai alat pemalsuan pembuatan SHGB dan SHM.
(Nur Ichsan Yuniarto)