sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung

News editor Arie Dwi Satrio
27/01/2023 11:29 WIB
KPK memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)
Kata KPK soal Salah Blokir Rekening Penjual Burung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, permohonan pemblokiran rekening ke pihak bank ditujukan untuk para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Salah satunya, tersangka Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sehingga, KPK memastikan, tidak mengajukan permohonan pemblokiran ke pihak bank atas nama penjual burung Ilham Wahyudi. Meski memang, setelah ditelusuri ada kesamaan terkait nama dan tanggal lahir penjual burung di Pamekasan tersebut dengan tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa ada empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah dimohonkan untuk diblokir. Mereka yakni, Sahat Tua P Simanjuntak; Rusdi; Abdul Hamid; serta Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Jadi benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," kata Ali. 

"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait permohonan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp2 juta.

Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement