IDXChannel - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis lima tahun yang diberikan kepada mantan Dirjen Daglu Kemendag dkk terkait kasus korupsi minyak goreng. Para terdakwa sebelumnya divonis ringan dengan penjara satu hingga tiga tahun dari tuntutan jaksa yakni tujuh sampai dua belas tahun.
"Kita ajukan banding untuk semua terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ketut menilai vonis yang hakim berikan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat," terangnya.
Ia juga menerangkan, perbuatan para terdakwa dalam kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat secara luas. Sebab, kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas.
"Padahal kita distributor tersebar di dunia, bahkan negara sampai menyubsidi harga minyak sampai Rp56 triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim," tegasnya.
(YNA)