sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Beberkan Alasan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

News editor Riyan Rizki Roshali
24/07/2025 07:54 WIB
Kejagung resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Kejagung Beberkan Alasan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)
Kejagung Beberkan Alasan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong (iNews Media Group)

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," katanya.

Dia menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Akan tetapi, dia menguntungkan pihak lainnya.

"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.

Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement