IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
"Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).
Anang membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," kata dia.
Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," katanya.
Dia menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Akan tetapi, dia menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.
Sebagai informasi, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)